Palangka Raya, infokalteng.co.id – Ratna “Herbal Alami Dayak” yang sudah di kenal di kota Palangka Raya dan Sekitarnya menyampaikan melalui produk rumahan akan obat – obatan herbal nya yang sudah menjadi turun temurun dalam kehidupan masyarakat Dayak sejak dulu untuk mengobati bermacam penyakit, jelas Ratna pada awak media infokalteng.co.id.

Ratna juga berharap bentuk izin usaha baik mikro dan kecil juga dapat dipermudah dalam kepengurusan legalitas berupa izin usaha. Senin, 22/8/2022.

“Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini diatur di PermenkoUKM No 2/2019.”

Aturan untuk IUMK terbaru ini menegaskan pula bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Disebutkan pula pemohon IUMK meliputi Pelaku Usaha Mikro atau Usaha Kecil perorangan dan izin usaha ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajauan Izin Komersial atau Izin Operasional.

“Mengenai dokumen persyaratan untuk mengajukan IUMK melalui sistem OSS, yang kami ketahui sejauh ini adalah cukup memasukkan data KTP dan NPWP pelaku usaha. Yang penting untuk diketahui untuk pemohon IUMK yang berhubungan dengan kesehatan, moral, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan dan keamanan nasional harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (a/r)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *