Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk memenuhi kewajibannya, diantaranya adalah melakukan pengelolaan informasi pelayanan publik kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.

Berkenan hal tersebut, maka dilaksanakan kegiatan input data Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan profil penyelenggaran pelayanan publik melalu aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas selama 2 hari pada tanggal 18-19 November 2021 di Ruang Rapat Bagian Organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bagian Tatalaksana Teguh Wahyuni selaku Admin Instansi aplikasi SIPP menyampaikan bahwa kegiatan input data dalam aplikasi SIPP telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Pelayanan publik dan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut Teguh Wahyuni menambahkan bahwa data yang diinputkan oleh penyelenggara pelayanan publik adalah Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan serta informasi penyelenggara pelayanan publik.

“Data yang diinputkan kedalam aplikasi SIPP adalah informasi Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan dalam SK Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja masing-masing serta profil penyelenggara pelayanan publik”, imbuhnya.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang telah dilaksanaan beberapa waktu yang lalu.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik akan terus kita tingkatkan dengan tahap-tahap yang jelas sehingga seluruh perangkat daerah, Kecamatan, Kelurahan hingga ke nit Pelaksana Teknis menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan dan melakukan publikasi di aplikasi SIPP,” tutupnya.

Peserta yang hadir dalam kegiatan input data pada aplikasi SIPP diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Kecamatan Basarang, Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Kapuas Timur, Kelurahan Selat Tengah, UPT Rumah Potong Hewan dan UPT Balai Latihan Kerja. (setda/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *