Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Entah tidak paham dengan dengan hukum atau peraturan lalu-lintas yang berlaku di Jalan raya, atau lupa atau juga memang cuek dan masa bodoh dengan aturan yang ada, Pengendara Sepeda Motor berboncengan melewati Jalan Pangeran Diponegoro atau depan Mako Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng dua-duanya tidak menggunakan Helm, Selasa (12/07/2022) pagi.

Personel Satlantas Polres Kobar yang saat itu sedang berada di Jalan P. Diponego juga mengendarai Sepeda Motor melihat hal tersebut langsung menghentikannya dan memeriksa surat- suratnya.

Benar saja, saat ditanya SIM dan STNKnya si Pengendara Perempuan yang masih muda tersebut tidak bisa menunjukkannya, setelah diberikan penjelasan tentang apa saja pelanggaran yang sudah dilakukan Pengendara, Personel Satlantas tersebut langsung memberikan tindakan dengan memberikan Surat Tilang, dan tentu saja Kendaraannya yang diamankan sebagai Barang Bukti.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K. saat ditemui merasa prihatin dengan hal tersebut, Kasat mengatakan bahwasanya penggunaan Helm saat mengendarai Sepeda Motor sangat penting dan bukan untuk siapa-siapa, tetapi hal tersebut kembali lagi manfaatnya untuk si Pengendara itu sendiri, tutur Kasat.

“Hendaknya Masyarakat dapat memahami dan dapat mengikuti dan mengaplikasikannya segala peraturan yang berlaku di jalan raya, paham bahwa semua aturan yang dibuat semata-mata demi kelancaran dan keselamatan kita semua dalam berlalu-lintas di jalan raya” pesan Kasat menambahkan. (Pj/msz)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *