Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat melakukan penertiban terhadap pengendara yang melintasi di sepanjang jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, Senin (27/06/2022).

Sasarannya, pengendara yang tidak menggunakan helm dan juga pengendara roda dua yang menggunakan knalpong brong.
sejumlah pengendara melintas di Jalan Iskandar langsung dihentikan polisi di lakukan pemeriksaan dan di berikan sanksi berupa penilangan penilangan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan, patroli ini sengaja dilakukan untuk meningkatkan ketertiban pengendara khususnya kepatuhan dalam berlalu lintas. Utamanya, pemakaian helm.

“Masih banyak pengendara tidak menggunakan helm terjaring, kita lakukan penindakan. Karena, helm penting sekali untuk keselamatan berkendara. Khususnya, melindungi kepala dari fatality kecelakaan lalu lintas (Lakalantas),” ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K. kegiatan ini dilakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan, khususnya meninggal dunia.
“Kita himbau, pengendara memakai helm ketika berkendara roda dua (R2) guna mengurangi resiko terjadinya kecelakaan,” terangnya. (pj/wy)