Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas gelar rapat Paripurna Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas tahun 2024 – 2029.
Pelaksanaan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas tahun 2024 – 2029 turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan Forkopimda daerah setempat.
Saat pengambilan sumpah janji oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas beserta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas yang disaksikan langsung oleh seluruh peserta rapat paripurna serta juga dilakukan penandatanganan.
Oleh karena itu, Pj.Bupati Kapuas, Darliansjah yang juga didampingi Sekda Kapuas, Septedy mengucapkan dari pemerintah daerah mewakili masyarakat mengucapkan selamat untuk pemimpin dewan yang telah diresmikan.
“Dari pemerintah daerah mewakili masyarakat mengucapkan selamat dan sukses untuk pemimpin dewan yang telah diresmikan dan diambil sumpah,” katanya.
Juga Darliansjah mengatakan, yakin dan percaya bahwa pemimpin dewan definitif yang pelaksanaannya memiliki kapabilitas untuk meningkatkan sinergitas kemitraan.
“Kami yakin dan percaya bahwa pimpinan dewan yang definitif yang pelaksanaannya hari ini memiliki kapabilitas untuk meningkatkan sinergitas kemitraan dalam melaksanakan tugas – tugas pembangunan dan pemerintahan,” ucapnya.
Oleh karena itu, pimpinan DPRD Kapuas yang baru saja melakukan sumpah / janji, Ardiansyah mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan partai Golkar yang masih mempercayakan untuk kedua kalinya menjabat sebagai pimpinan.
“Berterima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan partai Golkar yang masih memilih mempercayakan untuk yang kedua kali menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas,” ucapnya.
Harapannya semoga amah yang diberikan kali ini untuk pembangunan Kabupaten Kapuas yang semakin maju.
“Semoga amanah yang diberikan untuk periode kedua ini untuk pembangunan di Kabupaten Kapuas semakin maju dan berkembang bahan PR – PR 5 tahun kemaren bisa terselesaikan,” tutupnya.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploader : Admin 2