Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas melakukan penertiban terhadap bangunan liar, pedagang kaki lima yang terindikasi melanggar dan mendirikan bangunan diatas drainse.

Kepala Bidang Penegakan Perdana Ricky Adi Sautra saat memimpin kegiatan penertiban mengatakan, dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) maka SatPol PP dan Damkar Kapuas melakukan kegiatan penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima yang menggunakan drainase untuk berjualan di kawasan Pasar Jalan Anggrek dan pasar Blok R.

“Sebelum kegiatan penertiban, kita sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan dan hari ini kita melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan liar, walaupun disaat pembongkaran kita masih memberikan teloransi kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka,” tutur Ricky.

Kegiatan penertiban ini lanjutnya dalam rangka penataan kawasan pasar dan berjalan dengan baik aman serta kondusif. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *