Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, Pengadilan Agama Kuala Kapuas didukung Pemerintah Kabupaten Kapuas membuka pendaftaran perkara permohonan pengesahan (Itsbath) nikah bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes menerima kunjungan dan koordinasi dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang diwakilii H Said Harli, S.Ag selaku Panitera PA Kuala Kapuas beserta jajaran, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Jumat (10/9)
Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor:W16-A5/1269/HK.05/IX/2021 yaitu waktu pendaftaran sidang Itsbath akan di buka selama bulan September Tahun 2021 dengan persyaratan pengajuan perkara yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kapuas, surat keterangan perkawinan tidak tercatat dari Kantor Urusan Agama KUA atau tempat perkawinan dilangsungkan dan membayar panjar dengan biaya perkara sebesar 100 ribu rupiah atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi di nomor 0852 4906 7990.

Kepala Dinas Kominfo Dr H Junaidi, M.AP, M.Kes menyambut baik kunjungan seluruh jajaran yang hadir dan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut, yang mana bersinergi dan memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas melalui sarana yang dimiliki dan berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap H Junaidi.
Panitera PA Kuala Kapuas H Said Harli dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapan untuk warga Kabupaten Kapuas yang tidak memiliki buku nikah agar dapat mempunyai buku nikah dengan ketetapan hukum yang pasti.
“Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan membuka pendaftaran sidang Itsbath dan bagi masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas yang tidak mempunyai buku nikah dan sah sebagai suami dan istri. Serta, perlu diketahuii bahwa Pengadilan Agama Kuala Kapuas bukan menerbitkan buku nikah namun dari PA Kuala Kapuas hanya melakukan pengesahan (Itsbath) sehingga, yang akan menerbitkan buku nikah adalah Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa perlu melakukan pernikahan lagi di KUA,” pungkas H Said. (hmskmf)
