Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas mengeluarkan surat dengan nomor 800/244/P31/BKPSDM/2021 perihal Pemutakhiran Data Mandiri ASN Secara Elektronik tahun 2021.

Dalam surat tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas untuk menginformasikan kepada ASN dilingkup kerjanya masing-masing bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) menggunakan Aplikasi MySAPK via android maupun Web.

Adapun informasi mengenai MySAPK, mengunduh aplikasi dan Buku Petunjuk PDM dapat dikunjungi di Portal PDM ASN melalui https://pdm-asn.bkn.go.id.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Drs Aswan dalam surat tersebut menyebutkan untuk dapat melakukan pemutakhiran data mandiri ASN, maka seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas wajib melakukan aktivasi MySAPK paling lambat tanggal 15 Juli 2021. “Untuk dapat melakukan aktivasi MySAPK diperlukan email aktif ASN yang bersangkutan,” katanya.

Kemudian, bagi perangkat daerah yang hingga saat ini masih belum menyampaikan data Rekon Email dan Nomor HP aktif ASN yang ada dilingkup kerjanya, agar segera mengirimkan datanya melalui  sebelum batas waktu aktivasi MySAPK berakhir.

“Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses,” ujar Aswan dalam surat tersebut.

Terkait informasi lebih lanjut, Kepala BKPSDM tersebut menuturkan agar dapat menghubungi Iwan Pahruji pada nomor WA 085348491323, Abadiyatul Musyarafah dengan nomor WA 085249198855 dan Syuherman pada nomor WA 081348678269.

“Pada tanggal 2 Juli tahun 2021 ini kita akan melakukan  sosialisasi kepada semua OPD dengan mengundang Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian dimasing-masing OPD menggunakan Vicon,” pungkasnya. (hmskmf)

By admin

2 thoughts on “Pemutakhiran Data Mandiri ASN Tahun 2021 Wajib Dilakukan Secara Elektronik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *