Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat percepatan proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Wilayah Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang rapat rumah jabatan bupati daerah setempat, Senin (16/6) siang.
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo didampingi Pj Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, Kepala Disdagperinkop UKM, Apendi, para Camat Kapuas, dan beberapa Komisaris setempat.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan usaha secara kolektif dan berbasis komunitas.
Dengan legalitas yang jelas, KDMP diharapkan dapat mengakses berbagai bentuk dukungan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk pembiayaan dan pelatihan kewirausahaan.
Dalam sambutan Dodo menyampaikan bahwa, kegiatan ini untuk menindaklanjuti Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Menindaklanjuti Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan dibentuk sekitar 80.000 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia,” ucap Dodo.
Setelah itu dirinya mebyampaikan untuk kondisi saat ini masih ada beberapa kendala dalam proses Legislasi Badan Hukum pembentukan koperasi serta masih ada beberapa koperasi yang belum melengkapi administrasi yang akan diserahkan ke notaris.
“Berdasar kondisi saat ini masih terdapat kendala dan permasalahan prores Legislasi Badan Hukum pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Kapuas,” katanya.
“Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak koperasi desa/kelurahan yang belum melengkapi administrasi untuk diajukan ke notaris,” ungkapnya.
Kepala Disdagperinkop UKM, Apendi mengungkapkan bahwa mereka memiliki target untuk terbentuknya 221 koperasi merah putih di Kabupaten Kapuas sebelum batas yang ditentukan.
“Kita ada 231 tetapi kita memiliki target 221 koperasi di Kabupaten Kapuas, karena kita adalah Kabupaten yang terbanyak di provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu melihat perkembangan saat ini mendekati 72,4% dan batas untuk melaporkan 20 Juni 2025,” katanya.
Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1