Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM (DPPKUKM) fasilitasi rapat mediasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan serta kelembagaan atau status hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT.Graha Inti Jaya, rapat berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Kapuas, Jumat lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis l Sangkai dan dihadiri para pihak yang bersengketa serta unsur terkait, mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membangun komunikasi yang konstruktif sekaligus mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi melalui mekanisme musyawarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam arahannya Sekda Kabupaten Kapuas, Usis l Sangkai menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kapuas berperan sebagai fasilitator yang mengedepankan prinsip netralitas serta mendorong terciptanya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dialog antara para pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka, abjektip, dan mengedepankan musyawarah, kami berharap penyelesaian yang ditempuh nantinya tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta mengutamakan kepentingan bersama,” ujar Usis l Sangkai.

Menurutnya setiap sengketa yang berkaitan dengan lahan maupun kelembagaan koperasi perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan didukung data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan itikad baik dalam proses mediasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung, setiap upaya penyelesaian secara damai dan sesuai regulasi, sehingga hasil yang dicapai nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan anggota koperasi,” tegasnya.

Melalui forum mediasi tersebut, pemerintah setempat berharap seluruh pihak dapat membangun kesepahaman dan melanjutkan proses penyelesaian secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dengan demikian, permasalahan sengketa lahan maupun kelembagaan KSU Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.

Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *