Pagatan Katingan, infokalteng.co.id – Dengan telah diedarkannya pengumuman bagi warga khususnya Kelurahan Pegatan Hilir yang berkeinginan menjadi ketua RT dan RW terlebih dulu memasukan berkas sesuai dengan persyaratan yang terpasang pada papan pengumuman adapun pendaftaran dimulai dari tanggal 17 Januari sampai tanggal 21 Januari 2022.
Untuk dilakukan penyeleksian berkas dan dihari itu pula langsung melakukan pemilihan dan itu tidak masuk akal semestinya ada bedanya sehingga menjadi pertanyaan bagi bakal calon ketua RT dan RW ada apa dibalik itu tutur bakal calon, Rabu 9 Februari 2022.
Dalam persyaratan mengikuti bakal calon RT dan RW minimal harus tamatan SMP atau sederajat memiliki KTP, KK dan kartu Vaksin ternyata telah terpasang dalam pengumuman tersebut bakal calon RT dan RW masih ada yang menggunakan ijazah SD atau sederajat dan inilah yang diperotes bagi yang memiliki ijazah SMP keatas dan permasalahan ini tidak hanya di Kelurahan saja melainkan sudah dilaporkan di Kecamatan tutur bakal calon RT dan RW.
Samping adanya keterangan dari bakal calon RT dan RW itu salah seorang warga menghampiri wartawan Info Kalteng menambahkan dengan nada keras yang ditugaskan sebagai Kepala Kelurahan karena selama menjabat sebagai kepala Kelurahan Pegatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala selalu tertutup dalam memberikan informasi dan jelas-jelas telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tuturnya. (abdalli)