Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kecamatan Mantangai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Vaksin Covid -19 untuk Anak usia 6-11 tahun yang dihadiri oleh Kapolsek Mantangai, Danramil 1011-08 Mantangai, Kepala UPT Puskesmas Mantangai, UPT Puskesmas Lamunti, UPT Danau Rawah, Korwil Pendidikan Kecamatan Mantangai, Kepala Sekolah SDN di Wilayah Kecamatan Mantangai, PJ Kepala Desa dan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Mantangai, Selasa (4/1).

Dalam giat sosialisasi tersebut Camat Mantangai Yubderi S.Pd., MA menyampaikan surat  Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Nomor : 4398/SEK-1/000/12.2021 Tanggal 31 Desember 2021 Perihal Pemberitahuan Vaksinasi Covid -19 Dosis Ke-1 Untuk Anak Usia 6  s/d 11 Tahun. Vaksinasi ini di dasari peraturan yang berlaku dan sudah wajib dilakukan bagi masyarakat.

Camat Mantangai Yubderi dalam kesempatan itu menginstruksikan kepada setiap guru-guru untuk melakukan pendekatan edukasi kepada anak dan orang tua agar mendukung kegiatan Vaksinasi kepada anaknya, serta guru-guru wajib meminta orang tua untuk membuat surat pernyataan persetujuan Vaksin bagi anaknya.

Dalam kesempatan ini pula, Camat Mantangai menekankan bagi masyarakat yang menyebar isu buruk mengenai vaksin dan yang meracuni pikiran masyarakat akan dipastikan di kenai sanksi sebagai mana peraturan yang berlaku. (mantangai/hmkmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *