Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Pembunuhan sadis dan terencana telah merenggut nyawa, tersangka (AN) dengan korban (YN), masih ada hubungan keluarga, terjadi Senin 13 Desember 2021 sekitar jam 01.00 WIB, Dengan tempat kejadian di dalam barak C1, Afdeling 7B LA, PT.Pilar Wana Persada kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng.

Dalam Press release Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Wakapolres, Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha menyampaikan, Bermula setelah tersangka minum arak dirumah temannya, tersangka pulang kerumah sekitar 19.30 WIB, setelah tiba dirumah tersangka, terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya dan diikuti korban YN yang ikut campur dalam cekcok tersebut dengan mengumpat kepada istri tersangka, mendengar korban YN ikut campur cekcok mulut, tersangka merasa kesal.

Kemudian munculah niat tersangka untuk membunuh korban YN dengan cara mengambil pisau yang biasa tersangka gunakan untuk bekerja dikebun,namun niat tersebut dibatalkan karena korban belum tidur, setelah listrik padam sekitar jam 00.00 WIB, karena tersangka masih merasa kesal dengan korban kemudian tersangka kebelakang rumah sambil memakan sirih untuk menenangkan diri, akan tetapi tersangka masih tidak tenang.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah untuk mengambil pisau, setelah itu tersangka mendekati korban yang sedang tidur lalu tersangka menusuk dada korban dengan menggunakan pisau,  korban terbangun dan berusaha duduk namun tersangka menahan tubuh korban kemudian tersangka menggorok leher korban dan selanjutnya tubuh korban diangkat menggunakan angkong dan dibawa ke embung rawa untuk dibuang.

Setelah itu, tersangka pulang membersihkan diri dan membersihkan angkong yang digunakan untuk membuang korban dan kembali ketempat tidur dan tidur.

Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain subsider barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

“Tersangka terkena ancaman  Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun Subsider  selama-lamanya 15  tahun penjara,” tegas Kapolres Lamandau saat Press release di Aula Reskrim, Jum’at, 17/12/2021. (ras/sut)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *