Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM.MT mengeluarkan Surat Edaran yang dimaksud dengan Nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021.

Dalam surat tersebut Bupati meminta kepada Pimpinan dan Manajemen Perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan dengan beberapa upaya.

Pertama, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Kemudian, kedua, melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di areal perusahaan, serta melakukan disinfeksi dilingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja/buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala COVID-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, himbauan yang keempat, Bupati Kapuas dalam surat edarannya menghimbau agar mengoptimalkan fungsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Klinik yang ada di perusahaan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai, tenaga kesehatan  dan sumberdaya manusia yang terlatih serta memberikan edukasi kepada para pekerja/buruh perusahaan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya dilingkungan perusahaan.

Kelima, menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja/buruh yang melakukan karantina mandiri baik karantina yang diwajibkan karena ketentuan perjalanan orang sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, maupun isolasi mandiri bagi pekerja/buruh yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

Terakhir, yang keenam, ia meminta agar Perusahaan Besar Swasta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan SATGAS Penanganan COVID-19 baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten terkait perkembangan kasus COVID-19 dilingkungan perusahaan, serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Pelaksanan SATGAS COVID-19 Kalteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Ketua DPRD Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Sekda Kapuas, Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas serta seluruh Camat. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *