Suatu ketika, datanglah seorang rakyat jelata menemui saudagar kaya untuk meminjam uang guna modal usaha.

Dalam pertemuan singkat, terjadilah kesepakatan antara saudagar kaya dengan rakyat jelata (pedagang kambing).

Saudagar kaya bersedia meminjamkan uang kepada pedagang kambing, sebagai modal usaha.

Pada hari pertama, pedagang kambing memotong satu ekor kambing untuk dijual.

Pagi-pagi pedagang kambing sudah berada di pasar untuk menjajakan dagangannya.

Sekitar pukul sepuluh pagi, seluruh dagangannya (1 ekor) kambing terjual habis.

Merasa dagangannya laris manis, keesokan harinya ia memotong dua ekor kambing dan terjual habis pukul tiga sore.

Lagi lagi, ia merasa dagangannya selalu terjual, maka pada hari ketiga, ia memotong tiga ekor kambing dan sampai pasar tutup masih tersisa atau tidak terjual habis.

Hari keempat, demikian hari-hari seterusnya ia selalu memotong tiga ekor kambing dan selalu tidak terjual habis.

Bahkan sisa yang tidak terjual semakin banyak sebagai akibat penambahan sisa dagangan yang tidak terjual pada hari hari sebelumnya.

Kondisi seperti ini, berpotensi besar juga di alami oleh pelaku UMK yang berjualan di pasar Ramadhan Kuala Kapuas tahun 2022  ini.

Kejadian tersebut, sering diistilahkan dengan optimum permintaan/pasar, yaitu: terjadinya titik optimum/titik tertinggi permintaan atas suatu produk yang dipasarkan.

Permintaan pasar yang mengalami titik optimum ini, perlu diketahui oleh pedagang agar tingkat persediaan selalu seimbang dengan tingkat permintaan.

Keseimbangan antara titik persediaan/penawaran terhadap titik permintaan inilah yang memungkinkan usaha dapat menghasilkan keuntungan seperti yang di harapkan.

Kondisi tersebut, oleh Bupati Kapuas.

Bapak Ben panggilan akrabnya di pahami dengan baik.

Untuk menghindari kerugian pedagang sebagai akibat adanya distorsi atau kesenjangan atas persediaan dan permintaan barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar Ramadhan Kapuas, Pak Ben melakukan “intervensi’ pasar dengan mengajak banyak pihak terutama pada ASN dilingkungan Pemkab Kapuas untuk  datang dan membeli dagangan UKM di pasar Ramadhan Kapuas.

Hasil dari “intervensi’ tersebut yang dapat di pantau sampai saat ini, pasar Ramadhan berjalan dinamis atau mengambil istilah pelaku UKM Kapuas “laris manis”

Kebijakan untuk melakukan ‘intervensi” pasar tersebut, bukan satu satunya strategi untuk membuat pasar menjadi dinamis.

Pasar dapat menjadi dinamis, harus juga di lakukan  oleh pelaku UMK  sendiri, yaitu dengan mengamati “perilaku pasar dan perilaku konsumen”

Hasil pengamatan  tersebut, harus menjadi dasar untuk di lakukan inovasi atas produk yang di pasarkan

Inovasi tersebut perlu di lakukan karena berbagai pertimbangan, antara lain: perubahan perilaku konsumen/pasar, tingginya tingkat persaingan, perkembangan IPTEK, dan faktor lainnya.

Dinamisnya kegiatan pasar Ramadhan Kapuas didorong oleh keterlibatan perpaduan pelaku ekonomi di daerah ini, antara lain: BUMN/D, Swasta Murni dan peran aktif Pemerintah Daerah serta instansi vertikal lainnya.

Demikian pula upaya penyelenggara dalam hal ini pemerintah daerah yang “memadukan” dengan berbagai kegiatan untuk menarik perhatian masyarakat berkunjung ke pasar Ramadhan.

Pasar Ramadhan tahun ini, adalah pertanda awal kebangkitan perekonomian daerah setelah penurunan pandemi Covid 19 yang sedang “mengglobal” dimana UMK sebagai pelakunya.

Jika ada suatu ungkapan untuk “menggeliatkan” permintaan, maka ungkapan tersebut adalah:

“ketika tidak ada permintaan, maka pelaku usaha wajib menciptakannya”

Selamat BERINOVASI.

Wassalam,

Ali Dambrah

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *