Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Park Zhou atau yang biasa disapa Muslim menyampaikan permohonan maaf melalui sidang Adat yang dilaksanakan di kediaman Juprika Jalan Cempaka, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu lalu.

Sidang Adat ini dipimpin langsung oleh Ketua Mantir Adat Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, yaitu Juprika. Sidang Adat ini membahas perkara postingan status di salah satu sosial media, oleh termohon Muslim yang isinya pelecehan terhadap ormas.

Ketua Mantir Adat Kelurahan Nanga Bulik Juprika saat disapa awak media disela sela acara sidang adat mengatakan, “bahwa sidang adat ini merupakan sidang perdamaian, jika ada salah satu perkara yang bisa diselesaikan secara hukum adat dan juga tidak mengabaikan hukum positif.”

“Dalam sidang adat ini termohon Muslim mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh ormas yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Lamandau,” ungkap Juprika.

Karena itu dalam sidang adat ini juga Muslim sudah membayar denda melalui sidang adat yang sudah ditetapkan oleh ketentuan yang sudah berlaku.

Maka dari itu perkara Muslim sudah selesai dan tidak ada lagi persoalan dibelakang hari, juga dalam siding adat ini turut hadir Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Bulik, Anggota Batamad Kabupaten Lamandau, para Mantir Adat, dan undangan lainnya.

Pewarta : Tarmiji
Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *