Teweh Timur, infokalteng.co.id – Barito Utara, warga Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Belum juga mendapatkan Kompensasi ataupun ganti rugi dari perusahaan PT. Bharinto Ekatama, Jumat, 8/7/2022.

Noralini melalui Kuasa Hukumnya, Oktovadianus Silah, SH, Amin Sudarmin, SH dan Timnya melakukan Upaya – upaya Hukum salah satunya melakukan Somasi terhadap PT. BEK, yang disampaikan Kepada Edi CD Humas eksternal, Pada Hari Kamis 7/7/2022.

Oktovadianus menyampaikan kepada media Infokalteng.co.idi dikantor Hukumnya Jalan. Mentaya No. 14 Kota Palangka Raya. Bahwa sampai saat ini kliennya belum mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi dari pihak PT. Bharinto Ekatama, sehingga akhirnya melayangkan Samosi pada PT. Bharinto Ekatama untuk mendapatkan informasi permasalahan kenapa belum dibayarkan ganti rugi tersebut, Tegas Oktovadianus Silah, SH. (a/r)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *