Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pria yakni AM (46) yang merupakan warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, akibat kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan dikediamannya pada Selasa sore kemarin, di kediamannya yang berada di Jl. Abdul Hamid, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menejalskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah yang kerap terjadi transaksi narkotika.

“Lalu anggota melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mengamankan pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan pada kantong celana pelaku ditemukan dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres. Pihaknya tidak berhenti sampai disitu, juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku dan menemukan satu lembar kantorng kresek yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu, satu buah sendok terbuat dari sedotan serta satu buah timbangan digital.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sabu dengan berat total keseluruhan 5,85 gram sudah kami amankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Pj

Editor : Admin 1

By admin 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *