Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pengendara Sepeda Motor menggunakan Knalpot Brong diamankan Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng pada saat melintas di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan atau tepatnya pada saat melintas di depan Mako Polres Kobar, Kamis (06/10) Pukul 23.30 WIB.

Pengendara Sepeda Motor tersebut nekat melintasi depan Mako Polres Kobar pada saat Personel Satlantas Polres Kobar singgah di Mako Polres Kobar pada kegiatan rutin Blue Light Patrol, sehingga tak ayal Personel Satlantas langsung menghentikannya.

Di tempat Personel Satlantas Polres Kobar tersebut langsung menghadiahi Surat Tilang kepada Pengendara Sepeda Motor tersebut dan mengamankan kendaraannya setelah sebelumnya memeriksa surat menyuratnya seperti SIM dan STNK.

“Kebetulan kami sedang singgah di Mako Polres saat sedang melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol ke tempat rawan pelanggaran, tindak pidana maupun kegiatan balapan liar (Bali), terdengar dari kejauhan suara Knalpot Sepeda Motor yang sangat nyaring mendekat ke arah kami berada, tak berfikir panjang kami langsung menghadangnya dan menghentikan Pengendara tersebut, seketika itu juga kami langsung menindaknya secara hukum dengan memberikan surat Tilang, karena juga si Pengendara juga tidak dapat menunjukkan surat berupa SIM dan STNK” ujar Aiptu Eka Semadi bercerita.

Sementara di tempat terpisah Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pengguna Knalpot Brong sangat mengganggu ketentraman dan kenyamanan Warga, suaranya yang bising membuat yang mendengarnya merasa terganggu dan tidak nyaman, untuk itu pihaknya sudah lama memerintahkan Personelnya agar menindak tegas pengguna Knalpot Brong, tutur Kasat.

Pewarta : Pj dan Sai

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *