Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang wanita berinisial SN (29) akibat nekat menjual belikan narkotika jenis sabu, Senin siang kemarin.

Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di sebuah rumah barakan di Jl. A. Yani, Gg. Sapil, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar, Prop. Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan pada lantai kamar pelaku ditemukan tiga buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,02 gram yang diakui milik pelaku.

“Kami juga turut mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu dan satu buah gawai (handphone) merk Realme warna biru,” beber Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Pj

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *