Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu. Dimana kali ini pelakunya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni HB (40) yang merupakan warga Kec. Kumai, Kab. Kobar.

“Pelaku kami amankan di rumah yang didiaminya di Jl. Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng pada Selasa (15/4) siang,” beber Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,2 gram yang berada di dalam lemari kamar pelaku berikut satu buah gawai (handphone) merek Vivo.

“Keseluruhan barang bukti yang kami amankan diakui oleh pelaku merupakan miliknya,” imbuh Kapolres.

Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar.

“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

Pewarta : Pj

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *