Palangka Raya, infokalteng.co.id – Permasalahan lahan yang di persoalkan Oleh Noto bin  Urang selaku pemilik lahan  kepada Pt Borneo Prima yang begerak di bidang pertambang batu  bara,dimana Pt Borneo ini telah mengexploitasi lahan pertambangan di atas tanah milik Pak Noyo Bin Uarang.

Permasalahan ini sempat  di adakan  beberapa  kali perptemuan guna membahas ,lahan yang di duga di caplok  oleh pihak pihak Pt Borneo Prima, namun masih belum menemukan  Kata sepakat hingga akhirnya Pihak pemilik lahan dengan penerima kuasi dari Noto Bin Urang,Sdr Herly S. Penyang, membuat surat yang ditunjuk kan kepada  DAD (Dewan Adat Dayak),juga tembusan suarat keberbagai pihak terkait dengan permaslaahan tersebut,guna memberitahukan kepada semua pihak terkait bahwa ,kami dan kawan kawan akan memasang hinting pali,sebagi tidakan  kami kepada perusahan yang belum membayar  lahan atas kepemilikan tanahNyoto Bin urang, ini di benar kan secara hukum adat berdasarkan perjanjian Tumabang Anoi Tahun 1894 pasal 58 dan 95.

Setelah Hinting itu di pasang maka kegitan yang dilaksanakan oleh Pt Borneo yang menggunakan lahan milik noto Bin urang harus berhenti,sebelum ada kata sepakat. Kata Herly s penyang.

Kini hinting pali yang telah kami pasang telah kami lepaskan dengan upacara ritual adat,tetntunya ini dengan kata sepakat dengan pihak perusahan dan DAD untuk mengadakan perundingan kembali berkaitan dengan pergantian lahan tersebut.

Dalam pertemuan Noto Bin Urang Herly S Penyang sebagai  kuasa dari Noto kepada pihak perusahaan juga DAD,belum mendapatkan ke sepakatan dan hasil yang jelas yang ada hanyalah perdebatan perdebatan yang bukan substansial, Kata Herly S Penyang kepada Media  Infokalteng.co.id Lewat telphone. Melihat perdebatn  yang sangat alot,maka saat itu Ketua DAD dan juga menjabat sebagai  bupati Murung Raya Drs. Ferdi M.  Yoseph ,Msi. menyaran kepada Sekertaris DAD dan Wakil Ketua I DAD Kab. Murung Raya,agar permasalahan  ini di selesaikan melalui jalur musayawarah dan mufakat, untuk menyelesaikan tututan Noto Bin Urang.

Pada taggal 18 Pebuari 2022 ,DAD Kab. Murung Raya, mengundang kembali untuk mengadakan kesepakatan terkait dengan tuntutan Herly S Penyang sebagai kuasa Noto Bin Urang ,Karena dari pihak perusahaan berhalangan dan ketua DAD sedang berada di Kaltim,maka untuk pertemuan selanjutnya akan di agendakan hari senin tanggal 21 Penuari 2022, dengan harapan adanya keputusan Final.

Herly S.  Penyang ,yang berhasil InfoKalteng wawancarai viatelphone mengukapkan  bahwa angka tututan yang kami ajukan sebesar Kurang lebih 9M  ,bukanlah  angka yang baku yang tidak bisa di negosiasikan,dan perundingan hari senin tanggal 21 .02.2022  nanti di harapkan semua persoalan bisa selesai karena permasalahan lahan  Pak Noto ini sudah ,2 tahun lebih tidak menemukan kejelasan dan titik terang dari PT Borneo Prima, harapan Pa Herly S Penyang semoga pertemuan hari senen nanti menjadi hari terakhir atas penyelesaian ini menutup wawancara dengan kami.  (a/r)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *