Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Sat Tahti Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalimantan Tengah. Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO S.H., S.I.K., M.Si mengecek kelengkapan administrasi surat perintah penahanan (SPP ) diruang Sat Tahti. Selasa, 01/03/2022 pagi.
Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan pengecekan kelengkapan administrasi surat perintah penahanan ( SPP ) di ruang jaga tahanan Sat Tahti.

Menurut Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO S.H., S.I.K., M.Si dalam setiap penahanan tersangka harus di lengkapi administrasi seperti halnya surat perintah penahanan ( SPP ). Hal tersebut merupakan syarat wajib bagi penyidik dalam menentukan bisa atau tidaknya seseorang yang di duga melakukan tindak pidana untuk di lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut yang akan di lakukan oleh penyidik.
Kontrol kelengkapan administrasi merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi penyidik dalam melakukan penahanan kepada seseorang tersangka. dan Kapolres Kobar menekankan kepada Sat Tahti, bahwa Surat Perintah Penahanan ( SPP ) agar di letakkan / di masukkan kedalam masing” kotak di depan pintu sel tahanan. Hal tersebut agar dapat mengetahui kapan dan berakhirnya masa penahanan tersangka selesai. (pj/s)