Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Sat Tahti Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalimantan Tengah. Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO S.H., S.I.K., M.Si melakukan pengecekan buku mutasi dan papan kontrol tahanan diruang piket jaga tahanan.

Menurut Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO S.H., S.I.K., M.Si dalam setiap penahanan tersangka yang sudah di lengkapi dengan surat perintah penahanan ( SPP ), harus di laksanakan pendataaan dan pencatatan ke dalam buku tahanan / buku mutasi dan papan kontrol tahanan. Hal tersebut guna mengetahui dan mempermudah dalam segi pengawasan, baik masuk dan keluarnya tahanan yang di miliki oleh penyidik Polres Kobar maupun tahanan titipan Kejaksaan.     Mengenai jumlah riil tahanan yang berada di dalam ruang sel tahanan, harus sesuai dengan nama tahanan yang tertulis di buku mutasi dan papan kontrol tahanan.

Sehingga apabila ada hal-hal yang dirasa, jumlah riil tahanan tidak sesuai yang di dalam buku mutasi dengan jumlah nama tahanan yang ada di papan kontrol, dapat di ketahui dengan pasti. Dan juga Kapolres Kobar mewanti-wanti piket jaga tahanan, agar selalu mengecek jumlah riil tahanan yang berada di dalam sel tahanan dengan nama tahanan yang tertera di papan kontrol tahanan. (pj/s)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *