Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) merupakan proses lelang melalui sistim online dimana tidak di perlukan lagi proses jilid dokumen penawaran dan sistim ini di kenal dengan E.Procuremen di atur dalam Perpres No 54 tahun 2010.
Ketua LPSE Lamandau Hendikel saat di temui di ruang kerjanya mengatakan kami bekerja secara profesional dan transparan atau terbuka untuk umum dan kami menerima produk jadi dari dinas, badan yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamandau jika, RAB dan Gambar sudah kami terima maka tidak memperlambat untuk menenderkan atau melelang proyek tersebut.
Pelelangan proyek tersebut di lakukan dengan cara terbuka untuk umum silakan untuk ikut lelang atau menawar mengunakan PT/CV, Proyek akan di lelang secara murni tanpa ada arahan atau diskriminasi dari pihak mana saja.
Pemenang tender yaitu, penawaran terendah dan memenuhi administrasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dari tim pokja yang sudah kami tunjuk.
Jika ada pengagalan, tender tersebut akan di lakukan lelang kembali dan PT/CV yang sudah pernah bisa di perbolehkan untuk mengikuti lelang kembali asalkan memenuhi ketentuan yang ada.
Hendikel juga, menambahkan jika ada proyek penujukan langsung atau (PL) yang ada di dinas badan maka semuanya adalah kewenangan penguna anggaran di dinas, badan itu sendiri.
“Namun tetap melalui proses lelang dengan sistim mengudang PT, CV yang di beri kepercayaan oleh dinas, badan tersebut.”
“Jika lelang itu gagal maka akan di lakukan lelang kembali dengan PT, CV yang sama asalkan memenuhi syarat kuafikasi,” ungkap Hendikel dengan penuh sederhana.
Pewarta : Tarmiji
Uploder : Admin