Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pengendara yang tidak menggunakan helm, masker dan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat – surat identitas seperti SIM dan STNK, Sabtu (19/03).

Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng pada Sabtu (19/03) pagi memberikan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Penindakan kali ini dilakukan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm, masker dan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat – surat identitas seperti SIM dan STNK.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono.,S.H.,S.I.K.,M.S.i  melalui Ps. Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri.H.S.T.K.,S.I.K menerangkan, pihaknya memberikan tindakan berupa teguran dan surat tilang agar pengendara lebih memperhatikan keselamatan pribadi.

“Kami melakukan penindakan hukum, berupa tilang kepada pengendara yang tidak taat aturan dalam pedoman keselamatan berkendara.”

Selain menindak pelanggar lalu lintas, polisi mensosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah corona atau Covid-19.

“Umpamanya tak gunakan masker akan kita berikan masker kepada mereka. Dan yang tidak menggunakan helm akan kita tilang juga peneguran.” (dn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *