Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Mengutip dari Badan Penasehat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pekanbaru, Berdasarkan peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Th 2016 Pasal 3 disebutkan 9 tugas dan fungsi KUA adalah : 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan,pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2 Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.3 pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan.4 Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, 5 Pelayanan bimbingan kemasjidan, 6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. 7 Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam. 8 Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.9 Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Ditambah Dirjen, semua layanan diberikan KUA gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor sesuai dengan peraturan pemerintah no.59 Th 2018.
Mengutip bwikotamalang.com bahwa nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nadzir wakaf.
Dalam kegiatan gelar ikrar wakaf tentunya memenuhi rukun seperti wakif (orang yang mewakafkan harta), mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan), Mauquf’Alaih (pihak yang diberi wakaf), shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulik, Husairinnor, S.Ag saat berbincang dengan Media ini mengatakan, keberadaan KUA tidak hanya melayani urusan perkawinan, namun tugas dan fungsi KUA memberikan pelayanan yang berkaitan dengan agama islam sesuai dengan wilayah kerjanya diantaranya zakat dan wakaf.”Jadi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan terkait urusan agama islam silahkan hadir datang berkonsultasi, apabila belum memahami secara administratif (berkaitan) dengan administrasi bisa meminta arahan informasi kepada petugas yang ada di KUA, dan kami akan memberikan pelayanan secara optimal,” ucapnya (10/6).
Secara persyaratannya, Ikrar wakaf ini dibuat dalam rangkap tiga, lembar pertama untuk Nadzir, lembar kedua untuk Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan lembar ketiga untuk wakif.
Pelaksanaan gelar ikrar wakaf dibacakan oleh wakif dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari KUA, Nadzir dan saksi-saksi, kemudian setelah dibacakan selesai ditandatangani kepala KUA PPAIW diwilah kerjanya, termasuk wakif, nadzir dan saksi.
Pada hari kamis, 10 Juni 2021 telah dilaksanakan gelar ikrar wakaf sebidang tanah ukuran Panjang 54/20/22,8/21,2 M, Lebar 31/37/28/49 M dan Luas 3.288,1 terletak di Jl. Batu Batanggui RT.04c Kelurahan Nanga Bulik atas nama rudiyanto di KUA Kec.Bulik Kab. Lamandau Prov kalteng, yaitu wakaf sebidang tanah untuk kepentingan pembangunan tempat ibadah dan tempat pendidikan Islam lainnya, Alhamdulillah gelar wakafnya sudah selesai ditandatangani dan telah kita buatkan berita acaranya, selanjutnya untuk segera diproses bentuk sertifikat sehingga pekarangan atau tanah yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan kedepanya tidak menimbulkan masalah lagi.
“Saya juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya umat Islam di manapun berada di wilayah Kabupaten Lamandau, terutama wilayah kecamatan bulik, bagi yang ada niatan untuk mewakafkan sebagian harta bendanya, kemudian kebingungan ingin mewakafkan, maka silahkan datang ke KUA diwilayah kerjanya sesuai berdomisili, kami hanya sebatas mengkoordinir wakaf di kecamatan bulik, sementara di luar wilayah kecamatan bulik menjadi tugas tanggungjawab dari kawan-kawan diwilayah kerjanya,”tambahnya.
Menurutnya, bicara satu kendala yakin dan percaya banyak umat muslim di wilayah Kabupaten lamandau belum paham, umumnya ada niat mewakafkan tapi mereka bingung dalam pelaksanaannya, apa rukun wakaf, apa yang dipersiapkan, kemana berkonsultasi, pada hal kami siap membantu dan tidak mempersulit.
Keberadaan KUA menjadi garda terdepan mewakili Kementerian Agama dalam pelayanan, semua sudah jelas ada Standar Operasional Prosedur (SOP), KUA tidak hanya mengurus masalah perkawinan, namun KUA memberikan pelayanan berkaitan dengan umat muslim seperti pelayanan zakat, wakaf dan lainnya. (ras)