Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Seperti yang dilakukan oleh Banit II SPKT Polres Kobar Polda Kalteng AIPDA DWI RAHMANTO W. memberikan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (24/05/2022).
Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ka SPKT IPTU HARDIYO S. menyampaikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat ketika membutuhkan bantuan Kepolisian. Oleh karena itu petugas SPKT dituntut selalu Prima karena kapanpun masyarakat yang akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya,anggota SPKT pun harus siap dan cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat.
“saya meminta kepada masyarakat untuk tidak pernah ragu-ragu dan jangan takut jika memerlukan bantuan kami yakni Kepolisian, langsung saja datang ke kantor Polisi terdekat dan kami dari pihak kepolisian akan memberikan pelayanan prima,” ujar Ka SPKT. (pj)