Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan jadwal III DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang bertempat di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Rabu (15/01/2025) pagi.
Dalam RDP ini dilaksanakan oleh Komisi IV Dewan terkait peningkatan pembangunan di bidang pendidikan dan menguatkan peran pemerintah daerah dalam program pembangun pendidikan Islam terkhususnya pendidikan Madrasah Kabupaten Kapuas.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar yang diikuti anggota komisi IV serta Mitra Kerja Komisi IV DPRD daerah setempat dan turut hadir Dinas Pendidikan Kapuas, Menenterian Agama (Kemenag) Kapuas Pengurus Cabang PGMI Kapuas, Pengurus Kelompok KKMI Kapuas dan undangan lainnya.
“Hari ini kita RPD dengan Dinas Pendidikan, Kemenag terkait usulan – usulan terkhusus guru – gugu NU yang berada sebenarnya berada dibawah kewenangan Kementerian Agama,” kata Ilham Anwar.
Tetapi ia lanjut menjelaskan bahwa merasa bertanggungjawab dan akan mempertimbangkan usulan yang sudah disampaikan pada RDP.
“Namun demikian kita merasa bertanggungjawab dan akan mempertimbangkan usul – usulan tersebut yang tentu disampaikan tergantung dengan komposisi keuangan anggaran daerah sesuai kewenangan kita, untuk Madrasah Aliyah sama dengan SLTA itu menjadi kewenangan provinsi,” katanya.
Juga diketahui keinginan mereka (para guru) dari melakukan RPD ini karena salah satunya ada bantunan operasional pendidikan dan juga ada insentif guru untuk Non ASN.
“Pertama karena ada bantuan operasional pendidikan, yang kedua insentif guru Non ASN, yang ketiga rehab sarana dan perasarana, ini nanti kita akan sampaikan sesuai dengan kewenangan kita sambil melihat posisi anggaran kita,” ucapnya.
Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 2