Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Warga Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa  datangi Markas Polisi Resort  Lamandau, melakukan aksi damai sebagai upaya dukungan moril kepada kepala desa kinipan yang ditahan, dan memohon penangguhan penahanan, (17/1).

Aksi damai warga kinipan berawal dari diamankan dan dilakukan penahanan terhadap Kades Kinipan Wilem Hengky  pada Jumat 14 Januari 2022, dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Saat ini Kades Kinipan  diserahkan ke Kejaksaan Negeri  Lamandau dan dititipkan kembali di tahanan Polres Lamandau.Saat diruang tahanan Polres Lamandau, kades Wilem Hengky diberi kesempatan menemui warga kinipan yang hadir di Mapolres, dirinya diberikan kesempatan berkomunikasi, meminta warganya untuk menghargai proses hukum.

“Aku harap kalian hargai kondisiku, persoalannya itu masalah hitungan saja, hitungan konsultanku dengan hasil hitungan mereka berbeda, nanti kita ikuti proses di Pengadilan untuk membuktikannya, aku harap kalian tidak melakukan tindakan apapun, silahkan pulang dan tetap tenang, jangan sampai kita melanggar hukum,”jelasnya.

Wilem Hengky tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kinipan tahun anggaran 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021. Berkas perkara yang ditangani Polres Lamandau itu dinyatakan P21 dan secara resmi dilimpahkan ke Kejakasan Negeri Lamandau.

Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Lamandau telah diterima, kejaksaan secepatnya akan memproses. Kejaksaan  resmi menahan tersangka dengan menitipkan diruang tahanan Polres Lamandau, tersangka langsung diantar ke Polres Lamandau oleh Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel.

“Kita segera memperosesnya dengan cepat dan profesional meski kami punya waktu 20 hari untuk memprosesnya hingga berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya, namun tentu kami akan berupaya maksimal  memprosesnya dengan cepat, semoga saja tidak ada kendala,”ucapnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandi Jaya Prima Simarmata Saragih, SH. didampingi tokoh masyarakat Laman Kinipan Effendi Buhing menyampaikan, kami sebagai kuasa hukum Kades Kinipan menyambut baik langkah Kejari Lamandau yang akan memperoses cepat kasus Wilem Hengky atas dugaan tindak pidana Korupsi APBDes.

Kami sebagai kuasa hukum, merasa kasus ini penuh kejanggalan, sebab kasus klien kami hanya untuk membayar hutang matan kades lama terkait pembukaan jalan Pahiyan pada CV Bukit Pendulangan.

Bahkan  klien kami tidak serta merta langsung membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan tersebut, Ia terlebih dahulu meminta pendapat dari warga terkait persoalan penagihan yang dilakukan oleh CV Bukit Pendulangan, pada tanggal 25 Januari 2019 saat musrenbangdes.

Dari Hasil Musrenbangdes menyepakati bahwa pembayaran pekerjaan jalan Pahiyan 2017 dianggarkan pada tahun 2019 dan tertuang di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019. Sebelumnya klien kami juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi mengenai persoalan tersebut, diantaranya Dinas Pembinaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.

Dari hasil koordinasi tersebut ditemukan satu kesimpulan bahwa pekerjaan di tahun 2017 dapat dibayarkan dengan syarat pekerjaan tersebut tidak fiktif serta tidak terjadi mark up (penggelembungan) perhitungan, sayangnya dari hasil koordinasi tersebut tidak ada bukti tertulis.

Oleh sebab itu, Kades Kinipan yaitu klien kami pada akhirnya melakukan pembayaran utang kepada CV Bukit Pendulangan atas pekerjaan di tahun 2017 berupa pembukaan jalan Desa Pahiyan sepanjang kurang lebih 1.300 meter tersebut.

“Kuasa Hukum Wilem Hengky   bertanya-tanya, kenapa hanya klien kami saja yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, kenapa mantan Kades lama tidak bertanggungjawab dan pihak CV Bukit Pendulangan tidak turut serta diperiksa yang sampai hari ini kami tidak tau, kami sebagai kuasa hukum Wliem Hengky akan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah serta warga Masyarakat Desa Kinipan selalu mendukung Wilem Hengky,”jelasnya.

Sementara Effendi Buhing menyampaikan, pembukaan jalan itu sejak Tahun 2017 sepanjang 1300  meter sejak kades lama, kemudian ada penagihan dizamannya kades Hengky, penagihan awal itu 400 jt, namun dihitung kembali hanya 350 jt dan dimasukan di APBDes Tahun 2019 berdasarkan musyawarah desa dengan syarat jalan disapu kembali dan dibayarkan, bukti fisik jalan ada, bukti pembayaran ada, waktu itu juga ada konsultasi ke Inspektorat, yang terjadi perhitungan berbeda ada temuan, yang dikerjakan hanya sekitar 50 jt dan ada temuan sekitar 260-270 jt, kalau seperti Ini masalahnya administra saja, dan hanya dibutuhkan pembinaan.

“Saat ini kinipan sedang jadi artis, kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan, perkara ini sudah dikejaksaan, saya meminta agar segera diproses dan nanti kita menunggu hasil dari persidangan,”tegasnya. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *