Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Di negara yang penduduknya memiliki ragam adat, budaya, suku, ras dan agama yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia, kita harus bisa memelihara, menciptakan suasana keberagaman tanpa merendahkan suatu golongan agar terciptanya masyarakat indonesia yang aman, damai, sejahtera dan bersatu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Kajari Kapuas Amir Giri dalam rilis mengatakan, “salah satu stategi adalah melaksanakan rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PEKAM).”
Tahun anggaran 2023 pada Senin (6/3) bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, hadir pada rapat tersebut adalah Pasi Intel Kodim 1011/Klk, Kasat Intelkam Polres Kapuas, perwakilan Kesbangpol Pemkab Kapuas, Perwakilan Disdukcapil Pemkab Kapuas, Perwakilan Dinas Pendidikan Pemkab Kapuas dan tamu undangan lain.
Rapat Pakem tersebut dibuka secara resmi oleh Kapala Kejaksaan Negeri Kapuas kemudian penyerahan Surat Keputusan (SK) Pekam kepada para peserta rapat yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Intelijen Kejari Kapuasa Amir Giri tentang tugas dan fungsi tim Pakem.
Kemudian pemaparan materi oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kajari Kapuas Alvina Florensia tentang pembinaan penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan putusan mahkamah kontitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.
“Rapat Pakem tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejaksaan Negeri Kapuas untuk melaksanakan pencegahan dini dalam menghadapai ajaran atau faham aliran kepercayaan yang dapat meresahkan masyarakat yang bisa menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Amir.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin