Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul.A.SH.MM telah melaksanakan wastor kegiatan vaksin yang di adakan di Tk Miftahussalam Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung, Senin 6 Desember 2021 sekitar 10:00 WIB.


Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kapuas Murung menyampaikan program Pemerintah kepada tokoh ataupun pemuka agama setempat agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar berperan aktif serta mendukung penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia tangguh dan bagi masyarakat yang tidak mematuhi program pemerintah tersebut akan di kenakan sanksi sesuai yang di atur dalam perpres No 14 Tahun 2021. Penghentian atau penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penghentian atau penundaan layanan administrasi pemerintah dan atau denda, pungkas Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul.A.SH.MM. (syarkawi/rosnadi)

