Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi siapa pun yang akan masuk lingkungan kantor.
Sebelum masuk Polres Kobar, setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.
Kapolres Kotawaringin barat AKBP Bayu Wicaksono SH.,S.I.K.,M.Si. melalui Kaurmin satlantas Polres kobar Ipda eko julianto mengatakan, pihaknya telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk.-Tribratanews.kalteng.polri.go.id
“Saat ini Polres Kobar telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib Scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian,” kata Ipda eko julianto, Selasa,14/06/2022.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian, serta upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat.
Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi berada di beberapa titik strategis di Polres Kobar. Di antaranya pintu penjagaan masuk Polres Kobar dan pintu tempat pelayanan publik SPKTD (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Digital).
“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Kobar berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk polres, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” imbuh Kapolres Kotawaringin Barat. (pj/dp)