Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasikum Iptu P.Joko Supriyanto

Membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Hukum Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas dilingkungan Polri di Aula Satya Haprabu Polres Kobar , Rabu (27/9) siang.

Dalam arahannya Kapolres Kobar AKBP Bayu melalui Kasikum Polres Kobar Iptu P.Joko Supriyanto menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan guna mencegah terjadinya mal administrasi dalam surat menyurat maupun urusan administrasi lainnya dilingkungan Polri khususnya Polres Kobar.

Dihadiri para Kasium Polsek jajaran dan Urmin Bag dan Satuan/Seksi yang ada di satuan fungsi Polres Kobar kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Perkap nomor 7 tahun 2017 tidak diberlakukan lagi atau dicabut dalam kegiatan administrasi Polri sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.

Pewarta : Pj

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *