Murung Raya, infokalteng.co.id – Setelah mencuatnya kasus penimbunan minyak goreng dengan modus operandi mengubah kemasan dari curah menjadi kemasan bermerk di Kabupaten Murung Raya membuat heboh warga Kalimantan Tengah.

Dimana terbongkarnya kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 2.678 liter ini, lantaran aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Murung Raya menerima laporan dari masyarakat.

Atas pengungkapan kasus itu juga membuat atensi dari Kapolsek Tanah Siang Ipda Rojenses Simanjuntak, menjaga supaya di wilayah hukumnya tidak terjadinya penimbunan minyak goreng.

Bahkan sebelumnya, ia telah memberikan atensi kepada semua Bhabinkamtibmas agar rutin melakukan monitoring kepada semua toko dan warung sembako yang ada di desa masing-masing untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan akan menindak tegas apabila ada penimbunan minyak goreng di wilayah tanah siang,” ungkap Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Tanah Siang Ipda Rojenses Simanjuntak, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, kasus yang berhasil di ungkap Satreskrim akan menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha lainnya, agar tidak ada lagi pelaku usaha yang melakukan hal serupa khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Siang.

Dimana dalam perbuatan penimbunan, maka pelakunya akan dikenakan Undang Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 120 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (zay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *