Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Dalam rangka mengantisipasi bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Prop. Kalteng, tetap berlakukan jam malam.

Pembatasan jam malam ini juga disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., saat memantau pelaksanaan bazar pada Sabtu (26/3/2022) malam di area Pangkalan Bun park, Jalan HM. Rafii, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.
Dalam imbauan tersebut, disebutkan untuk masyarakat yang hadir pada acara bazar harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian, kepada penyelenggara bazar tidak melaksanakan acara konvoi serta membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
“Kepada pengelola bazar agar dalam menjalankan usahanya tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi usahanya sampai dengan pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres dalam imbauannya. (pj/dns)