Pulang Pisau, infokalteng.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni mengingatkan, agar seluruh Kepala Desa (Kades) beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Peringatan ini dirasa sangat penting disampaikan. Artinya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku agar tidak berurusan dengan hukum agar para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan hukum,” kata Hj Deni Widanarni, Kamis (3/6).
Ia menegaskan, dalam mengelola DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik. Demikian dengan penggunaannya pun harus sesuai dengan RAB yang sudah direncakan bersama melalu musyawarah Desa.
“Untuk menghindari dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, tentunya kades beserta aparaturnya harus transparansi. Dan jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan mitra kerja, salah satunya dengan Dinas PMD setempat,” pintanya.
Pihaknya dari Dinas PMD Pulpis terus mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan DD dan ADD ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
DPMD sendiri, tambahnya, sangat butuh informasi baik dari masyarakat, media massa, seperti cetak, elektronik maupun online yang kredibel. Sebab, media tempat atau wadah memperoleh informasi, baik itu terkait pembangunan desa dan lain sebagainya.
“Termasuk perilaku kades yang semena mena atau terindikasi menyalagunakan kewenangannya, kami perlu informasi itu. Ini kami lakukan agar para kades dan aparaturnya tidak berurusan dengan hukum, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” tutupnya. (ndi/nyoman)