Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas menindak tegas pengelola Badut, peminta minta melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kepala Seksi Penegakan Teddy Purwanto, SH  mengatakan, orang yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menjadikan anak-anak sebagai pengamen akan kami tindak, kerena ada Undang -undang dan ketentuan pidananya.

Teddy juga  menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk memberikan pembinaan dan penindakan bagi pengelola Badut dan pengamen yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

“Kepada masyarakat yang mendapati pengamen dan Badut yang melibatkan anak- anak di bawah umur agar dapat melapor ke SatPol PP dan Damkar Kapuas, kita akan tindak sesuai dengan Undang -Undang,” pungkasnya.

Beberapa Hari lalu Kita mengamankan Badut di simpang empat lampu merah Jalan Ahmad Yani dan dari hasil pemeriksaan kami ada indikasi bahwa anak tersebut dipekerjakakan oleh pengelola Badut. Kami meminta kepada orang tua agar mengawasi aktifitas atau pekerjaan anak anaknya di luar rumah kita tidak inginkan hal hal yang nantinya dapat melanggar hukum jelas Teddy. (hmskmf/satpolpp&damkar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *