Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menahan 3 tersangka untuk 2 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbeda, Senin (3/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo yang didampingi para kasi, dalam keterangan pers di Aula Kantor Kajari menyampaikan, 2 tepikor tersebut yaitu, Penyimpangan Anggaran Pelaksanaan terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2022 yang bersumber dari APBN.
Kemudian selanjutnya perkara dugaan tipikor penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang tahun anggaran 2017 , 2018 dan 2019 dengan satu orang tersangka.
Arif Raharjo mengatakan, “Pada tanggal 3 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan serah terima tahap dua.”
Kejari menyampaikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dalam Tipikor KPU Kapuas.
Ketiga tersangka kami tahan di rutan Palangka Raya, selanjutnya dalam waktu tidak lama dalam Minggu ini akan kami limpahkan 3 berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin