Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Bertempat di Aula Polres Kapuas Jalan Pemuda Km 3,5 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan Kegiatan Audiensi perwakilan pedagang pasar tradisional dengan Polres Kapuas terkait PPKM level 4 di Kabupaten Kapuas, Selasa (24/8) pukul 10.53 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kapuas, Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Kabagops, Kasat Intelkam, Lurah Selat Hulu dan perwakilan RT di Kelurahan Selat Hulu.
Dalam Anev tersebut terdapat beberapa penyampaian dan Arahan dari Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si yaitu Saat ini penanganan PPKM level 4 di Kabupaten Kapuas dimana sejak awal bulan Juli melesat peningkatan pasien positif corona, Upaya – upaya sudah kita lakukan namun masih meningkat sampai tanggal 23 Agustus 1.356 kasus terkonfirmasi positif.

“Perlunya kesabaran kita saat ini agar Kabupaten Kapuas dapat segera keluar dari zona merah mengingat se-Kalimantan Tengah hanya Kapuas yang masih zona merah dan Agar lapak jualan ditata rapi, diberikan pembatas dengan cat pilok warna putih, wajib pakai masker dan disediakan lokasi tempat cuci tangan,” ungkap Kapolres.

Kapolres Kapuas memberi apresiasi kepada masyarakat Kapuas yang telah mematuhi Protokol kesehatan dan kerjasamanya dalam mematuhi Protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Level 4 di kota Kapuas. hal itu dapat dilihat dari data perkembangan Covid-19 yang menunjukan trend menurun.
“Saat ini Kabupaten Kapuas masuk dalam Zona Merah peta Kerawanan Penyebaran Covid-19. Semoga dengan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM level 4 saat ini, kabupaten kapuas bisa keluar dari Zona merah bahkan bisa menjadi ke Zona Hijau. saya juga berharap agar masyarakat pedagang dapat bersabar, sampai kabupaten kapuas keluar dari Zona merah. Apabila Kabupaten Kapuas telah keluar dari Zona merah maka pasar mingguan dapat dibuka dengan syarat dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Salah satu Syarat dan ketentuan diantaranya adalah Patuhi Protokol kesehatan secara ketat seluruh pedagang pakai masker yang benar, di sediakan tempat cuci tangan, Lapak Pedagang di atur yang rapi , jarak diatur dengan pembatas cat dan Pedagang yang dapat berjualan yang telah di vaksin minimal vasin tahap I. (humasres)