Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka akselerasi Program Prioritas Nasional terkait Standar Penyusunan Kebutuhan ASN Nasional berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, maka Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negaran (BKN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Kebutuhan ASN secara daring, Selasa (9/11).

Kegiatan yang dibuka oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto yang menyampaikan bahwa sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar tersedianya informasi kebijakan pemenuhan kebutuhan ASN setelah dilaksanakannya kebijakan penyederhanaan birokrasi bagi instansi pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Serta bentuk peta jabatan yang dapat menjadi rujukan bagi instansi Pemerintah Daerah dalam menyusun peta jabatan pada setiap unit kerja yang dapat menggambarkan kebutuhan pegawai setelah adanya transformasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional,” ucapnya.

Kegiatan FDG yang dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kapuas  tersebut membahas dan mendiskusikan hasil verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan pada unit kerja, bentuk peta jabatan pasca penyederhanaan birokrasi sebagai bentuk identifikasi kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional hasil transformasi dari jabatan struktural dan jabatan pelaksana teknis.

Kemudian arah kebijakan pemenuhan kebutuhan ASN Pasca Penyederhanaan Birokrasi dan juga penyusunan kebutuhan ideal pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diamanatkan bahwa penyusunan kebutuhan harus mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah, diatur berdasarkan rencana strategis instansi pemerintah, dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga. (setda/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *