Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Dua orang pendatang berinisial Fjr (23), Jpr (36) diproses di Polsek Arut Utara terkait Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan yang dilakukan di PT GSYM. Pasalnya kedua orang ini ketahuan mengangkut pupuk oleh Scurity Perusahaan pada hari Senin, 16 Agustus 2021.
Berawal dari laporan Mandor kepada Scurity Perusahaan bahwa ada hilangnya beberapa karung pupuk kemudian dicek kelapangan telah menemukan tumpukan pupuk 3 karung yang pindah dari tempat awalnya diletakkan. Setelah itu petugas Scurity Perusahaan mengintai ternyata benar ada 2 orang yang mengangkut pupuk dimuatnya kedalam mobil Inova ketika itu langsung disergap oleh petugas Scurity Perusahaan PT GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur). Kejadian ini di Blok 2 dan 6 Afdeling Alfa, PT GSYM, Desa Nanga Moa, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, kata, Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, Rabu (18/08).
“Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 Skj 17.00 Wib, pada saat Anggota Security melaksanakan pengamanan pemupukan di blok 02 dan 06 Afdeling Alfa PT GSYM ( Gunung Sejahtera Yoli Makmur) mendapatkan informasi dari mandor pupuk bahwa ada beberapa pupuk yang hilang. Kemudian melaporkan ke Pelapor dan dilakukan pengecekan ke lokasi pemupukan tersebut dan ditemukan 3 (Tiga). karung pupuk yang sudah pindah dari tempat asalnya. Setelah itu pelapor memerintahkan anggota untuk mengintai dan ternyata benar ada 2 (Dua) orang yang mengangkut pupuk dengan menggunakan mobil Inova dan diamankan anggota Security. Adanya kejadian ini terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dengan kejadian ini pihak PT GSYM mengalami kerugian Rp. 6.250.000 (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Adapun barang bukti yang di amankan 18 (Delapan Belas) Karung Pupuk merek Subur Mandiri /karungnya 50 Kg, 1 (Satu) mobil merek Inova Toyota warna abu-abu metalik Nopol DA 8217 TV, 1 (Satu) Lembar STNK atas nama Badriansyah. Pasal yang menjerat para tersangka ini 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun. (kdr)