Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas kembali mengadakan RDP dengan guru PAUD Sertifikasi Non PNS, rapat kali ini bersama Komisi IV dan juga dihadiri eksekutif daerah, Rabu lalu.

RDP kali ini dilaksanakan di gedung ruang rapat gabungan, serta rapat kali ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu dan didampingi beberapa anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat ini juga dihadiri pihak eksekutif Sekda Kapuas Septedy bersama Tim TAPD Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas terkait, pada Camat, Perhimpunan Guru PAUD Non PNS Kapuas dan Kepala Yayasan.

Agenda RDP kali ini membahas tarkait tindak lanjut hasil RDP sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan September 2022 lalu.

Yang mana dalam hasil RDP itu menitikberatkan tuntutan guru PAUD Sertifikasi Non PNS agar diperhatikan Pemkab Kapuas.

Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu menyampaikan, berkaitan dengan tuntutan guru sertifikasi non ASN ini ada beberapa tuntutan dari mereka yang belum didapatkan.

“Terkait dengan tuntutan guru sertifikasi non ASN, ada beberapa tuntutan mereka yaitu, tentang insentif bagi guru-guru PAUD yang sampai saat ini belum meraka dapatkan.”

Oleh karena itu, dalam RPD kali ini walau pun cukup memakan waktu berakhir dengan 5 poin kesepakatan yang sudah disepakati dan dituangkan dalam berita acara.

Pertama, penganggaran isentif guru PAUD sertifikasi non ASN pada APBD pemerintah Kabupaten Kapuas akan di konsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat pada tanggal 08 Mei 2023,

Kedua, penganggaran dana tambahan penghasilan/kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi non ASN sesuai dengan UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat 1 dan 2 akan di konsultasikan dengan BPK dan BPKP,

Ketiga, tunjangan profesi guru sesuai PERSEKJENDIKBUDRISTEK No.04 tahun 2022 petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN akan di konsultasikan ke kementrian DIKBUDRISTEK oleh IV DPRD Kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas,

Keempat, pengangkatan status guru PAUD sertifikasi non ASN menjadi guru tidak tetap (GTT) akan di proses setelah di konsultasikan ke kementrian DIKBUDRISTEK dan,

Kelima, bantuan insentif guru PAUD non ASN di lingkungan desa masing-masing dianggarkan dalam APBDES.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *