Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – DPRD Kapuas kembali gelar Rapat Danger Pendapat (RDP) dengan II Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu PT.Wira Utama Lestari (PT.WUL) dan PT.Semangat Usaha Argo (PT.SUA) dengan warga terkait persoalan lahar, Selasa (21/2).
RPD berlangsung di ruang rapat gabungan dewan/ RPD kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kapuas H.Ahmad Baihaqi yang dihadiri Sekda Kapuas Septedy, dinas terkait, perwakilan BPN, unsur Tripika Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Kapuas Barat, Kades, Damang Kepala Adat dan perwakilan warga serta lainnya.
Dalam RDP yang berlangsung hanya dihadiri pihak manajemen PT.SUA saja, sedangkan dari pihak PT.WUL tidak bisa hadir dala RPD kali ini.
Baihaqi menjelaskan terkait RPD ini dilakukan setelah sebelum ada RDP tanggal 15 November 2022 lalu, di wilayah Selat Simin dan Kecamatan Pulau Petak sudah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur tripika dan dari desa.
“Setelah ada RDP tanggal 15 November 2022 lalu di desa Selat Simin, sudah dibentuk tim Terpadu yang terdiri dari unsur tripika dari Kecamatan, Kapolsek, Danramil dan dari desa,” katanya.
Sementara itu Desa Sei Tatas dan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat belum membentuk tim Terpadu sesuai hasil RDP sebelumnya.
Dari berlangsungnya RDP ini menghasilkan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal yaitu dari saat ini setelah RDP ini 10 hari ke depan yang belum membentuk tim terpadu agar dibentuk.
Kemudian setelah ada persepsi yang sama itu paling lambat 10 hari, tergantung dengan tim Terpadu dari tim itu menyampaikan kapan pertemuan musyawarah dan mungkin di sana ada kesepakatan dengan baik.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin