KUALAKAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., M.M., dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Asisten III Setda Kapuas Drs. Perry Noah, M.Si., Sekretaris DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas.
Agenda utama rapat yakni pengumuman dan pengesahan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pembentukan Pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pansus nantinya bertugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk mencermati temuan serta rekomendasi perbaikan yang tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat paripurna, susunan keanggotaan Pansus LHP BPK RI dibacakan dan kemudian disahkan secara resmi. Keanggotaan Pansus berasal dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas.
Melalui Pansus tersebut, DPRD Kapuas mendorong agar proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan konstruktif. Langkah itu diharapkan turut memperkuat akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, dalam sambutannya berharap Pansus dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kapuas. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta rapat. (*)