KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Provinsi Jawa Barat pada 2–5 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya terkait pelayanan haji, pengelolaan sampah, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, H. Bardiansyah, SE., bersama jajaran mitra kerja teknis. Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan koordinasi dan menggali berbagai referensi terkait penerapan regulasi di daerah yang menjadi tujuan kaji banding.
Salah satu agenda dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang. Rombongan melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Ahmad Hidayat, S.IP., M.Si.
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) P4GN yang diterapkan melalui program “Sumedang Bersinar” atau Bersih dari Narkoba. Selain itu, turut dibahas pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir serta penguatan regulasi terkait fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji.
Pansus I juga melakukan kunjungan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi dan bertukar informasi mengenai aspek yuridis, batasan norma hukum daerah, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelayanan ibadah haji.
Dalam pertemuan itu, Pansus I DPRD Kapuas berdiskusi dengan Katim Humas, Protokol, dan Publikasi DPRD Kabupaten Bogor, Yudi Permana, S.IP., M.A.P.
Melalui rangkaian kaji banding tersebut, Pansus I DPRD Kapuas berupaya memperoleh referensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Kapuas.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme fasilitasi atau hibah transportasi bagi jemaah haji, penguatan sistem deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, hingga penerapan sanksi dan penghargaan dalam tata kelola kebersihan.
Hasil kaji banding tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Pansus I dalam mematangkan substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan lebih implementatif, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas. (*)