Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan III, dalam kesempatan itu DPRD memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra diikuti sejumlah anggota dewan, lalu dari pihak eksekutif dihadiri Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekda Kapuas, unsur Forkopimda dan para Kepala SOPD.
Pada saat paripurna berlangsung diawali dengan penyampaian buah pikiran DPRD Kabupaten Kapuas yang dibacakan oleh Anggota DRPD Berinto yang salah satunya ada beberapa catatan kepada pemerintah daerah salah satunya seperti ;
Pertama, terhadap tugas pelayanan baik yang berhubungan dengan urusan wajib dan urusan pilihan, DPRD Kapuas memandang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun pada tahun 2022 ini kita memperoleh opini wajah dengan pengecualian, diharapkan ditahun 2023 kembali mendapatkan predikat opini wajah tanpa pengecualian,
Kedua, terhadap tugas pelayanan pembinaan masyarakat, baik dibidang keagamaan, sosial, budaya, ekonomi dan politik perlu mendapat perhatian lebih serius lagi oleh pemerintah daerah di tahun-tahun mendatang, baik dari sisi penyedian regulasi , sarana umum dan penyediaan anggaran yang memadai,
Ketiga, rumah jabatan Bupati Kapuas belum fungsional dan belum dimanfaatkan sedangkan penyerapan anggaran kurang lebih 60 miliar, rumah jabatan tersebut dipertanyakan manfaatnya atas sampai masa pengerjaannya selesai bangunan belum rampung,
Keempat, ruas jalan Mantangai – Timpah program multyears untuk paket satu Takunjung – Tanjung Keladis dengan lajur anggaran kurang lebih 96 miliar, paket dua Mantangai – Katunjung dengan anggaran kurang lebih 96 miliar, yang dianggap tidak fungsional.
Banyaknya catatan DPRD Kabupaten Kapuas ini kepada pemerintah diharapkan pemerintah bisa berbenah kembali dan bisa menjadi lebih baik lagi di hari atau tahun mendatang.
Lalu DPRD Kapuas juga menolak sebagian laporan pertanggungjawaban APBD 2022 pada dinas PUPR-PKP Kapuas yang diharap ditindaklajuti.
“Tadi, sudah disampaikan dan dibacakan bahwa keputusan DPRD Kapuas menolak sebagai laporan pertanggungjawaban APBD Kapuas tahun 2022, karena dinilai tidak memberi manfaat untuk masyarakat Kapuas,” kata Ardiansah kepada wartawan saat wawancara.
Terakhir saat wawancara kepada Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor seusai rapat menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kapuas yang telah menyampaikan rekomendasi laporan pertanggungjawaban APBD 2022.
“Hanya satu sektor yang ada rekomendasi dari dewan, rekomendasi akan kita telusuri dan dilaksanakan,” kata Plt Bupati Kapuas secara singkat kepada wartawan.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin