Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamandau didampingi Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kab.Lamabdau melaksanakan monitoring Upah Minimum Kabupaten (UMK), kegiatan bertempat di PT.MKN, Selasa 7 Februari 2023.
Dalam kegiatan monitoring Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersebut dihadiri Disnakertrans Lamandau PT. Mega Karya Nusa (MKN) PT. Sumber Adinusa Lestari (SAL) dan PT. Khatulistiwa Sinergi Omnidaya (KSO,) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamandau dan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSPPP-SPSI) Kabupaten Lamandau.
Kepala Disnakertrans, Atie Dieni dalam acara monitoring UMK ke perusahaan yang berada diwilayah Lamandau menyampaikan, bahwa pada bulan November 2022, Disnaker dan Tim pengupahan kanupaten Lamandau sudah mengadakan rapat membahas UMK, kemudian pada bulan Desember 2022 melaksanakan rapat ke 2 dan disepakati bersama Disnaker, Apindo dan serikat pekerja, kemudian dilakukan Ekspose oleg Bupati Lamandau untuk diajukan ke Gubernur Kalteng dan disepakati kenaikan pada Tahun 2023 UMK Lamandau 3.443.107.
“Saya berharap dengan dunia usaha agar bisa melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai UMK, terhitung Januari 2023 sudah harus dilaksanakan, bagi perusahaan bisa berkoordinasi dengan Disnaker Lamandau, apabila ada hal teknis perlu dimusyawarahkan,’jelasnya.
Selain itu perusahaan agar bisa menyerap tenaga lokal yang ada diwilayah Kabupaten lamandau, mengingat dari Universitas Politeknik Lamandau sudah ada yang diwisuda, untuk itu agar bisa diperdayakan.
Kemudian, Perusahaan bisa ikut andil melakukan setimulan kepada masyarakat, agar terdaftar ke BPJS ketenagakerjaan, dengan harapan kedepan masyarakat dapat mandiri, mereka juga memperoleh manfaat dari BPJS ketenagakerjaan tersebut.
Kabid Hubungan Industrial ( HI) Disnakertras Lamandau, Fery Natalianto secara teknis menyampaikan bahwa perhitungan UMK Tahun 2023 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023. kami mengikuti aturan tersebut.
Untuk Tahun 2023 disepakati UMK Lamandau 3.443.107, artinya naik 8.92% dari UMK Tahun 2022 3.161.070.
Dari pihak perusahaan yang diwakili PT.MKN, Toto Purrwanto menyambut baik atas kegiatan monitoring yang dilaksankan Disnaker Lamandau, tentunya ini menambah pengetahuan dan kemaslahatan bersama.
Pewarta : Ras
Uploder : Admin