Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas menerima Kunjungan Tim Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah , Selasa (08/06) kemarin.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas merupakan salah satu instansi pelayanan publik yang dalam tugas dan tanggungjawabnya adalah memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.
Oleh karena itu demi mewujudkan pelayanan yang PRIMA (Profesional, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Akuntabel) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas selalu diperhatikan tentang bagaimana tata cara pelayanan, baik itu dari segi fasilitas pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelengkapan dokumen administrasi pelayanan.
Kunjungan Tim Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas adalah dalam rangka penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan. Adapun tim yang melakukan kunjungan yaitu di pimpin oleh Denny R dan didampingi oleh Putri V, yang mana disambut baik oleh Kepala Bidang PIAK Nerylia Paulina, S.STP., M.A.P yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tornanto, SE dan Kepala Seksi Identitas Penduduk Solikin, SE.
Dalam kunjungannya tersebut Tim Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah juga meninjau secara langsung beberapa fasilitas pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas seperti Ruang Perekaman, Ruang Laktasi, Pojok Bermain Anak, Ruang Operator, Ruang Pelayanan dan Ruang Pengaduan dan Pelayanan Online, Toilet Pria/ Wanita dan Toilet Khusus untuk orang berkebutuhan khusus, parkir umum untuk kenderaan roda dua maupun roda empat dan parkir kebutuhan khusus.
“Ibu dan Bapak sekalian mohon menunggu terkait hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan ini nantinya akan diumumkan oleh Tim Panelis Pusat setelah melewati berbagai tahapan dan proses ya, jadi mohon menunggu dan terus tingkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Denny. (disdukcapil/hmskmf)