Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SPJ Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di aula Disdik Kapuas, Senin kemarin.
Kegiatan yang diikuti para Kepala SMP dan bendahara dalam wilayah Kabupaten Kapuas, Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Kapuas dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kapuas H. Suwarno Muriyat.
Kadisdik Kapuas dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam pengelolaan pendidikan, khususnya terkait pelaksanaan program BOSP.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimtek ini, diharapkan para pengelola sekolah dapat memahami secara menyeluruh regulasi baru serta mampu menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan dana BOSP di Kapuas berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, dan tepat sasaran. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah dan peserta didik,” ujarnya.
Selain pemaparan regulasi terbaru, peserta juga mendapat bimbingan teknis mengenai tata cara penyusunan SPJ BOSP yang sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah. Adapun narasumber selain tim teknis dari Dinas Pendidikan juga dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman para pengelola sekolah sehingga pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kapuas semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Pewarta : Syarkawi
Uploder : Admin 1